Jakarta, Aktual.com — Ada Kabupaten/Kota terancam penundaan bahkan pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke Derah.

Hal demikian terjadi lantaran Kabupaten/Kota tidak memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dari DAU dan DBH sebagaimana diatur pasal 72 ayat 4 dan 6 Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014.

“Tahun 2015 ini masih ada beberapa Kabupaten/Kota yang belum mengalokasikan ADD dari DAU dan DBH yang diterimannya, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Senin (16/11).

Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat 4 dan 6 UU No 6 tahun 2014 menyatakan ADD selain dianggarkan dari APBN, dianggarkan juga dari Kabupaten/Kota.

Setiap Kabupaten/Kota diwajibkan untuk memenuhi alokasi dana desa menimal 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota diluar DAK, dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden (PP) 47 tahun 2015 atas perubahan PP 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan sanksi.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ADD minimal 10% dari DAU dan DBH, Pemerintah Pusat akan menunda atau memotong penyaluran DAU dan DBH selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan