Bambang Soesatyo

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyayangkan ketidakhadiran pimpinan KPK untuk memenuhi panggilan Pansus KPK dengan alasan sebagai pihak terkait judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan contoh tidak elok kepada masyarakat.

KPK justru menunjukan ketidakpatuhannya dalam berbangsa dan bernegara pada proses penegakan hukum.

“Bagi DPR, ketidakhadiran pimpinan KPK dengan alasan menjadi pihak yang terkait dengan Yudisial Review (YR) di Mahkamah Konstitusi, telah memberikan contoh yang kurang elok bagi rakyat dalam hal kepatuhan berbangsa dalam negara hukum,” kata Bambang di Jakarta, ditulis Minggu (24/9).

Ia menilai penolakan tersebut jelas akan menjadi preseden buruk. Sebab hal itu bisa dilakukan oleh siapapun yang kelak akan dipanggil KPK dengan alasan yang kurang lebih sama. Termasuk alasan yang bisa dipakai Setya Novanto untuk menolak hadir memenuhi panggilan KPK.

“Yakni, karena menjadi pihak yang terkait langsung dengan proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan,” ujarnya.

Bahkan, sambung politikus Golkar itu, begitu juga nanti kalau ada orang dijadikan tersangka oleh KPK, orang tersebut ajukan judicial review ke MK atas pasal yang disangkakan kepadanya. Maka kalau yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa atau ditahan, orang pun bisa menolak dan menulis surat dengan isi yang mirip dengan surat KPK ke DPR itu.

“Alasannya juga sama, tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena yang bersangkutan telah menjadi pihak dalam perkara yudicial review pasal di MK. Kalau ada surat jawaban seperti itu, apakah KPK akan menggunakan panggilan paksa terhadap tersangka?, yang benar saja,” pungkas anggota Pansus angket KPK itu.

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: