Jakarta, Aktual.com — Sebanyak enam maskapai tidak dapat memenuhi syarat kepemilikan pesawat, yakni lima dimiliki dan lima sewa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan empat maskapai itu di antaranya, Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air dan Jatayu Air.
“Per 1 Agustus sudah dicabut AOC-nya (sertifikat operator penerbangan) dan dalam jangka waktu satu bulan surat izin usaha penerbangan (SIUPP) akan ikut dicabut,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (5/8).
Jonan menyebutkan di antara enam maskapai tersebut, terdapat dua maskapai yang juga tidak bisa memenuhi kepemilikan modal, artinya memiliki ekuitas negatif, yakni Nusantara Buana Air dan Manunggal Air.
Sebelumnya, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tambahan selama satu bulan hingga 31 Juli bagi maskapai untuk memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015.
“Kita sudah kasih kesempatan satu bulan lewat PM 97 untuk melengkapi ketentuan di atas, bilamana butir yang dimaksudkan tidak dilaksanakan sampai tanggal itu, izin operasinya dicabut,” katanya.
Muzaffar juga mengatakan tengah menyisir seluruh maskapai untuk memastikan komitmen mereka memenuhi peraturan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah karena progressnya dinilai tidak terlalu baik.
“Kalau tidak cukup komitmen dari mereka sampai 31 Juli, apa yang diharuskan lagi, dicabut kalau mau mengajukan kembali baru diizinkan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: