Ilustrasi Kontrak Freeport (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi meminta perusahaan induk BUMN tambang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, segera menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

“Inalum harus benar-benar berkomitmen secara serius untuk segera menuntaskan perundingan dan menguasai 51 persen saham divestasi Freeport sebelum 30 Juni 2018 ini, sehingga izin ekspor konsentrat Freeport tidak perlu diperpanjang lagi,” katanya di Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut dia, semakin berlarutnya proses divestasi 51 persen saham Freeport akan menimbulkan berbagai potensi risiko baik ekonomi, maupun resiko sosial dan politik.

“Selama Inalum tidak bisa segera menyelesaikan proses perundingan, maka selamanya Menteri ESDM akan dipaksa memperpanjang izin ekspor konsentrat agar terhindar dari berbagai potensi risiko yang timbul,” tambahnya.

Fahmy juga mengatakan posisi hukum Inalum sebagai perusahaan induk (holding) BUMN tambang semakin kuat pascaputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak gugatan uji materi aturan “holding” BUMN tambang, yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017, yang telah menghapus status tiga BUMN, sehingga dinilai melanggar UU BUMN dan UU Keuangan Negara.

Namun, hasil putusan MA pada 6 Maret 2018 atas uji materi tersebut menegaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan UU BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.

“Dengan hasil putusan MA itu, semua pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, mesti legawa menerima putusan MA, selanjutnya mendukung pembentukan ‘holding’ BUMN tambang bagi sebesarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

“Holding” BUMN tambang dibentuk berdasarkan PP 47/2017 dengan menunjuk Inalum sebagai perusahaan induk BUMN tambang dan anggota terdiri atas PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Tujuan pembentukan “holding” tambang adalah memperkuat struktur keuangan, mencapai efisiensi, dan integrasi usaha, serta menciptakan “value creation”, sehingga BUMN tambang dapat bersaing di pasar global dan memenuhi Pasal 33 UUD 1945.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara