Arcandra Tahar

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 77 Tahun 2014, Kementerian ESDM berupaya menjawab enam isu yang selama ini menjadi keberatan bagi pemegang kontrak karya (KK) pertambangan untuk merubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adapun Enam isu tersebut menyangkut luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja-barang dan jasa dalam negeri, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi, penerimaan negara, dan perpanjangan operasi pertambangan.

“Kalau berubah kontrak, renegoisasi nggak perlu lagi. Sebisa mungkin 6 isu itu diusahakan clear di PP dan Permen. Termasuk divestasi saham, kan bagian dari yang 6 itu. Jadi sebisa mungkin PP sama Permen-nya terbit bersamaan,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, Kamis (29/12).

Seperti PT Freeport, perusahaan asal Amerika Serikat itu saat ini memiliki luas wilayahnya pertambangan mencapai 212.950 Hektare (Ha), untuk itu jelas Arcandra, persoalan tersebut sedang dibicarkan dalam perubahan PP itu. Sebab berdasarkan ketentuan IUPK, luas wilayah pertambangan lebih kecil dibandingkan dengan KK.

“Kalau sekarang kan KK luas bangat. kalau di IUPK luasnya tertentu, itu nanti diciutkan jadi berapa masih dibicarakan,” tandasnya.

Sebagaimana dipahami bahwa perubahan kontrak tersebut diupayakan oleh pemerintah untuk memberikan jalan ekspor komoditas yang belum mengalami pemurnian. Sebab, hingga saat ini banyak perusahaan tambang yang belum menyelesaikan pembagunan smelter.

Sebagai jalan solusi agar perusahaan tetap melakukan produksi, maka hasil pertambangan tersebut harus di ekspor. Namun hal ini bertentangan dengan ketentuan UU No 04 Tahun 2009 yang melarang perusahaan tambang mengekspor komoditas sebelum dilakukan pemurnian.

Aturan itu diberlakukan sejak 5 tahun UU tersebut diundangkan. Artinya, sejak tahun 2014 perusahaan tambang harus melakukan pemurnian didalam negeri. Namun Menteri ESDM, Ignasius Jonan berpandangan bahwa kontrak berstatus IUPK diperbolehkan melakukan ekspor. Untuk itu dia mendorong agar Pemilik KK merubah kontraknya menjadi IUPK.

“Kalau mau ekspor tidak melakukan Pemurnian, ya itu, harus beruba menjadi IUPK. Dalam UU Minerba itu yang IUPK tidak ada batas waktu 5 tahun, tapi yang kontrak karya (KK) harus,” katanya di Kementerian Perekonomian, Kamis (22/12)

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka