“Oleh sebab itu pemerintah tidak perlu mengambil risiko terganggunya stabilitas politik dan pemerintahan karena hanya mementingkan kepentingan Ahok seorang. Pemerintahan harus hadir untuk melayani segenap rakyat Indonesia, bukan kepentingan orang perseorangan,” katanya.
Ia menyarankan sebelum masa cuti kampanye putaran kedua berakhir adalah kesempatan terbaik pemerintah untuk memperbaiki kebijakan keliru yang pernah ditempuh dengan cara memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya.
Perbaikan kebijakan itu akan meredakan ketegangan hubungan pemerintah dengan rakyat yang sedang mengajukan beberapa upaya hukum, dan aksi-aksi massa termasuk aksi 313 yang menuntut diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur DKI, lanjut dia.
Ia menilai bila pemerintah memperbaiki kekeliruan tersebut, saatnya pula bagi rakyat yang sedang melakukan upaya hukum untuk untuk segera mencabut upaya-upaya hukum yang sedang berjalan agar tercipta suasaana perpolitikan nasional dan kemasyarakatan yang aman dan tenteram.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengaktifan kembali jabatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berstatus terdakwa sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai aturan yang berlaku.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby