Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI, minta kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia, yang ternyata tidak pernah terealisasi.
“Untuk itu, Komisi VII DPR meminta kepada pejabat tinggi terkait agar memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia,” tulis laporan singkat RDP Komisi VII dengan Dirjen Minerba ESDM, Dirut PT Inalum dan Dirut PT Freeport Indonesia, yang diperoleh di Jakarta, ditulis Jumat (19/10).
Selain itu, berdasarkan laporan tersebut, Komisi VII, Dirjen Minerba ESDM, PT Inalum dan PT Freeport Indonesia, untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2018.
RDP tersebut dipimpin oleh H. Gus Irawan Pasaribu. Hadir dalam RDP tersebut Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Aryanto, Dirut PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
Sebelumnya ramai pemberitaan soal Pemerintah Indonesia yang menyepakati perjanjian final dengan PT Freeport Indonesia atas kepemilikan saham sebesar 51 persen. Meski begitu, kepemilikan ini belum resmi sebelum pemerintah Indonesia melunasi pembayaran saham pada November.
Kesepakatan dilakukan melalui induk holding BUMN Pertambangan PT Indonesia Asahan Alumunium, PT Inalum Persero selaku perpanjangan tangan pemerintah.
Perjanjian disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Sumarmo, dan CEO Freeport Richard Mc Moran.
Proses selanjutnya adalah pelunasan pembayaran saham oleh PT Inalum ke PT Freeport McMoran serta penyelesaian administrasi.
Pelunasan ditargetkan selesai pada November mendatang. Setelah lunas, Indonesia resmi memiliki PT Freeport Indonesia sebesar 51, 23 persen.
Dengan ditandanganinya perjanjian ini, pemerintah akan menerbitkan izin usaha pertambangan khusus. Izin tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi guna memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing.
Artikel ini ditulis oleh: