Menurut Supratman, penyematan status tersebut dilakukan tanpa adanya gelar perkara. Hal ini diketahui, karena pihaknya tak memperoleh undangan gelar perkara oleh penyidik.

“Tidak ada diberikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) juga. Tidak ada panggilan saya sebagai saksi,” ucapnya.

Pihaknya sempat mempertanyakan keputusan penyidik. Namun, kata dia, jawaban yang diperoleh justru menunjukkan ketidakprofesionalan Brigadir SM.

“Dia (penyidik) bilang, ‘Ikut arahan kita aja, enggak usah pakai pengacara, nanti kita bantu’,” tutur pengusaha yang bergerak di bidang distribusi CCTV itu.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak  Propam berjanji menindaklanjuti laporan bernomor: SPSP2/2532/VIII/2018/BAGYANDUAN tersebut. Petugas berencana memanggil pihak terkait, termasuk Brigadir SM, untuk diklarifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid