Surabaya, Aktual.com — KPU Kota Surabaya membacakan penetapan bakal calon pasangan Wali Kota Surabaya pada hari ini, Minggu (30/8).

Di hadapan semua anggota Komisioner KPU Surabaya dan Panwaslu, Ketua KPU Surabaya,‎ Robian Arifin, menyatakan, bahwa pasangan calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo – Abror dinyatakan tidak sah. Namun, masih ada calon tunggal yakni, Risma-Wisnu.

“Untuk pasangan Risma-Wisnu dari hasil pleno dinyatakan telah sah. Tetapi untuk pasangan Rasiyo-Abror, dinyatakan tidak sah. Artinya untuk Surabaya masih ada calon tunggal,” terang Robian kepada Aktual.com, Minggu (30/8).

Robbian mengungkapkan, untuk pasangan Rasiyo dan Dimam Abror, berdasarkan penelitian persyaratan administrasi, terhadap syarat-syarat pencalonan yang diusung dari PAN dan partai Demokrat ada kejanggalan di lembar model B1 (surat persetujuan).

Dari hasil penelitian Panwas tersebut, bahwa dokumen itu tidak identik antara dokumen rekomendasi partai berbentuk scan pada 11 agustus lalu, tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan hasil perbaikan (revisi) pada 19 agustus.

Bahkan, menurut ia, tanggal angka dan nomer materai juga berbeda antara pendaftaran dengan hasil revisi.

Dia kembali menjelaskan, terhadap calon wakil Wali Kota Surabaya, Abror, tidak memenuhi syarat. Diantaranya, karena tidak memberikan bukti-bukti fotokopi NPWP. Selanjutnya, dokumen laporan penyerahan wajib pajak juga tidak disertakan.

“Tanda terima penyampaian NPWP, tanda bukti pembayaran pajak juga tidak ada. Artinya dokumen tersebut tidak ada dan dinyatakan tidak sah,” sambung ia.

Sehingga terhadap proses ini, kata ia, terimplikasi, Rasiyo dan Abror tidak memenuhi syarat. Sementara itu, dengan adanya pasangan calon tunggal, maka KPU akan melakukan sosialisai kembali pada tanggal 3,4 dan 5 September. Dan, pendaftaran ulang pada tanggal 6,7 dan 8 September mendatang.

Nah, pendaftaran ulang ini berlaku bagi partai politik yang pernah ditolak atau yang belum pernah mendaftar, masih ada kesempatan. Ini adalah tahapan terakhir. Jika nanti tidak ada yang mendaftar, maka dinyatakan bahwa Pilkada harus ditunda,” kata ia lagi menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan