Makasar, Aktual.co — Sejumlah pasar di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam diserobot oleh pihak lain. Pasalnya, hingga kini, Pemerintah Kota Makassar belum juga memiliki sertifikat kepemilikan lahan pasar tersebut.

Persentase aset pasar yang tidak bersertifikat ini cukup besar. Karena dari total 18 pasar yang dikelola PD Pasar Jaya, hanya ada lima pasar saja yang memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“13 pasar lainnya belum memiliki HPL,” ungkap Direktur Utama PD Pasar Jaya Makassar, Rusman Abutahir, Senin (9/3).

Menurut Rusman, status lahan pasar tersebut, hanya dikuatkan dengan hak penguasaan lahan dari rekomendasi lurah dan camat setempat.

Menurutnya, Pemkot Makassar terdahulu kurang peduli terkait status kepemilikan lahan ini.

“Ini adalah kesalahan dan kelalaian walikota dan pemerintahan yang sebelum-sebelumnya, mereka tidak memperhatikan surat kepemilikan pasar-pasar milik pemkot, tapi sekarang kita bersyukur pemerintahan sekarang sudah mulai melakukan inventarisasi serta pengadaan sertivikasi aset,” jelas Rusman yang baru saja mendapat penghargaan The Best Indonesian Leader award 2015 dari FKWI di Semarang beberapa hari lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin Syarifuddin mengaku, Pemkot Makassar mengucurkan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar pada APBD 2015 ini.

Dana ini guna mengurus aset yang berpotensi diserobot, sebab Pemkot Makassar belum memiliki penguatan kepemilikan berupa sertifikat.

Berikut daftar pasar tanpa sertifikat HPL di Makassar:
1. Pasar Parang Tambung
2. Pasar Pabaeng-Baeng
3. Pasar Panakukang
4. Pasar Maricaya
5. Pasar Sambung Jawa
6. Pasar Mamajang
7. Pasar Kalimbu
8. Pasar Mandai
9. Pasar Panamou
10. Pasar Kerung-Kerung
11. Pasar Sawa
12. Pasar Cidu
13. Pasar Kariwisi

Artikel ini ditulis oleh: