Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM
Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM

Pekanbaru, Aktual.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan putusan perkara gugatan perdata tingkat pertama dengan nomor putusan 172/Pdt.G/2020/PN Pbr, dengan penggugat Dirut PT Sumatera Tani Mandiri (STM) M. Yusuf Hasyim, melawan tergugat Muhammad Danial Nafis.

Penggugat melayangkan gugatannya kepada Tergugat karena telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama budidaya tanaman singkong di Lahan Sorek, Kabupaten Pelalawan yang telah dispekati antara penggugat dan tergugat.

Namun sayangnya sejak sidang pertama sampai terakhir Penggugat tidak pernah hadir dalam sidang mediasi yang digelar di PN Pekanbaru, sehingga Majlis Hakim menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam melakukan mediasi.

“Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” bunyi salah satu poin putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Sahar SP Banjarnahor, Rabu (16/9) di PN Pekanbaru.

Selain itu majlis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp858.000.

Kuasa hukum Tergugat, Paisal Lubis dalam keterangannya kepada media Kamis (17/9) meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan M. Yusuf Hasyim.

“Bahwa atas dasar putusan dimaksud, kami tim kuasa hukum akan meminta kepada pihak penyidik untuk melakukan percepatan dalam kasus pidana nantinya, sebagaimana atas putusan tersebut bahwa terlihat jelas Penggugat tidak memiliki itikad yang baik dalam kasus yang ada. Dan saat ini Penggugat juga telah menyempurnakan statusnya menjadi DPO atas pelaporan kami terdahulu di Polda Riau,” tegas Paisal Lubis.

Sebelumnya Polda Riau juga telah menetapkan status tersangka kepada M. Yusuf Hasyim dengan Nomor: S.Tap/74/VIII/2020/Reskrimum atas kasus penipuan investasi tanaman singkong dan aren di sejumlah kawasan hutan kehidupan di Provinsi Riau. Saat ini Yusuf Hasyim telah menjadi buronan kepolisian.