Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto mengatakan pihaknya menunggu pimpinan DPR mencabut surat larangan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno menghadiri rapat di DPR.

Diketahui, Komisi VI belum bisa melakukan rapat kerja karena terganjal rekomendasi pansus pelindo II agar Presiden Joko Widodo memecat Rini.

“Kalau pimpinan DPR mencabut surat larangan tersebut, bu Rini tentu bisa datang. Karena itu keputusan pimpinan DPR, kalau mau pimpinan DPR yang mencabut surat tersebut,” ujar Darmadi di Jakarta, Rabu (4/5).

Dirinya merasa pimpinan Komisi VI sudah berkirim surat pada pimpinan DPR untuk meminta agar Rini Soemarno bisa menginjakkan kakinya ke DPR.

Darmadi menepis jika ketidakhadiran Meteri Rini maka otomatis 119 BUMN tidak terkontrol dan pengawasannya tidak maksimal. Menurutnya, dengan ketidakhadiran Menteri Rini tidak bisa diartikan 119 BUMN akan menderita kerugian.

“Kita masih bisa awasi. Kita tetap memanggil deputi dan dirut-dirut BUMN. Pengawasan tetap berjalan efektif. Kebijakan rutin sudah didelegasikan,” tuturnya.

Dia tak sepakat dengan adanya usulan bahwa mitra kerja BUMN di Komisi VI dialihkan ke Komisi XI karena tidak adanya kepastian menyangkut permasalahan tersebut.

Politikus PDIP ini menyarankan agar sebaiknya Presiden Jokowi menugaskan menteri keuangan untuk melakukan rapat dengan komisi VI jika menyangkut keputusan strategis.

“Nggak bisa. karena mitra BUMN adalah komisi VI dan peralihan harus sesuai hasil paripurna. Kalaupun dipindahkan ke komisi XI bu Rini tetap nggak bisa hadir,” cetus Darmadi.

Artikel ini ditulis oleh: