Jakarta, Aktual.com — Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi membantah telah merilis 243 nama perguruan tinggi yang di-nonaktifkan secara resmi.
Dirjen Kelembagaan Ristek Dikti, Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc., Ph.D. mengatakan jumlah tersebut hanya diolah oleh masyarakat dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Namun, ia membenarkan Dikti telah me-nonaktifkan perguruan tinggi tersebut meski izinnya tidak dicabut.
Status nonaktif akan dicabut bila kampus yang bersangkutan memperbaiki kekurangan dan pelanggaran yang ada. Pada prinsipnya perguruan tinggi yang di nonaktifkan bukan berarti izinnya dicabut.
“Itu sanksi sementara supaya perguruan tinggi perbaiki kesalahan, pelanggaran terhadap aturan yang ada. Kalau pelanggarannya diperbaiki maka dicabut status non aktifnya,” ujar Padono di Jakarta, Selasa (6/10).
Padono menjelaskan setiap perguruan tinggi memiliki alasan-alasan yang berbeda hingga harus di-nonaktifkan. Seperti, tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester berturut-turut, rasio/nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi, melaksanakan pendidikan diluar kampus utama tanpa izin, terjadi konflik, yayasannya sudah tidak aktif, tidak melaporkan bila ganti yayasan, tidak melaporkan bila pindah kampus.
“Adapun status nonaktif yang berarti pengusulan akreditasi ke BAN PT tidak dilayani, pengajuan penambahan prodi baru tidak dilayani, sertifikasi dosen tidak dilayani, pemberian hibah dihentikan dan pemberian beasiswa dihentikan,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: