Jakarta, Aktual.co — Ketua Asosiasi Pengusaha Jaringan Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya mendorong revisi atas UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.
“UU Telekomunikasi tidak bisa mengayomi kegiatan bisnis yang ada karena UU ini tidak menjabarkan secara rinci,” katanya, di Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut dia, UU Telekomunikasi masih memberikan ruang penafsiran atas hukum yang berbeda-beda. Terutama terkait dengan penyelenggaraan Jaringan, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Telekomunikasi Khusus.
Akibatnya, memungkinkan terjadinya kriminalisasi seperti yang terjadi dalam kerja sama IM2 sebagai penyelenggara jasa internet dengan Indosat sebagai penyelenggara jaringan.
“Ada gap pemahaman dan jebakan antara bisnis jaringan, jasa dan telekomunikasi khusus,” katanya.
Seperti diberitakan, kerja sama IM2 dan Indosat dinilai bersalah dan merugikan negara Rp1,3 triliun karena IM2 menggunakan jaringan frekuensi Indosat.
Sebagai penyelenggara jasa internet (ISP), IM2 (anak perusahaan Indosat) memang tidak memiliki jaringan, oleh karena itu bekerja sama dengan penyelenggara jaringan yaitu Indosat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Namun hal ini tidak diterima oleh hakim di pengadilan meski Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Tiffatul Sembiring, telah mengirimkan surat bahwa kerja sama tersebut tidak melanggar UU.
Akibatnya Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dihukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 4 tahun penjara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan dalam putusan banding tersebut 12 Desember 2013.
Selain itu IM2-Indosat diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun sesuai dengan putusan MA yang menolak kasasi Indar Atmanto pada 10 Juli 2014.
Untuk itu, aturan terkait bisnis jaringan, penyelenggara jasa dan telekomunikasi khusus harus dijabarkan secara detail agar tiada lagi kriminalisasi.
Artikel ini ditulis oleh:

















