Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meraih penghargaan sebagai Lembaga Nonstruktural Informatif Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), menegaskan komitmen kuat lembaga pengawas pemilu dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
Penghargaan ini menjadi sinyal penting di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penyelenggaraan pemilu. Keterbukaan informasi kini tak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk menjaga legitimasi pengawasan pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Penghargaan tersebut diberikan Komisi Informasi Pusat sebagai hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025. Bawaslu RI dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi dalam tata kelola kelembagaan dan pengawasan pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan bahwa capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan cerminan komitmen kelembagaan Bawaslu dalam menempatkan keterbukaan informasi sebagai hak konstitusional warga negara.
“Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban undang-undang, tetapi bagian dari strategi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap tahapan pemilu dapat diawasi masyarakat secara luas,” ujar Puadi.
Ia menegaskan, transparansi merupakan prasyarat utama pengawasan pemilu yang partisipatif, akuntabel, dan berintegritas. Dengan informasi yang terbuka, publik dapat memahami proses pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
Penghargaan dari KIP juga menegaskan konsistensi Bawaslu dalam mengembangkan sistem pengelolaan informasi publik yang mudah diakses dan responsif. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi informasi, serta standardisasi layanan informasi di seluruh jajaran Bawaslu, baik pusat maupun daerah.
Puadi menambahkan, keterbukaan informasi memiliki kaitan langsung dengan penegakan keadilan pemilu dan pencegahan disinformasi. Informasi yang transparan dinilai mampu meningkatkan kualitas kontrol sosial serta memperkuat partisipasi publik.
Ke depan, Bawaslu RI berkomitmen menjadikan capaian ini sebagai modal kelembagaan untuk menghadapi tantangan pemilu yang semakin kompleks. Transparansi akan terus diperkuat sebagai bagian integral dari tata kelola pengawasan pemilu yang profesional dan berkeadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















