Jakarta, Aktual.co —Tidak semua motor dinas bagi anggota TNI, Polri, dan petugas Dishub diperbolehkan melalui Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, saat mulai diberlakukannya ujicoba pelarangan motor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar mengatakan yang boleh melewati jalan itu hanya motor dinas operasional saja.
Seperti motor patroli lalu lintas milik Polantas ataupun Dishub, motor pengawalan pengamanan pejabat, dan motor pasukan huru-hara dari kepolisian.
”Jadi kalau motor-motor dinas biasa, misalnya sepeda motor dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) ya tidak boleh,” ujar Akbar, di Balaikota DKI, Kamis (4/12).
Motor operasional juga hanya diperbolehkan lewat kalau sedang menjalankan tugas kedinasan saja. ”Jadi boleh lewat saat lagi bertugas, saat pakai baju dinas. Kalau sedang tidak bertugas tetap akan dilarang untuk lewat.”
Kebijakan pelarangan sepeda motor akan mulai diujicoba mulai 17 Desember. Peraturan itu akan berlaku selama 24 jam non-stop, dan akan diterapkan setiap hari tanpa pengecualian. Termasuk hari libur nasional.
Sebagai kompensasi, di zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 dan Transjakarta koridor I angkutan malam hari lewat jam tersebut.
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arrofi mengatakan pengecualian untuk kebijakan pelarangan sepeda motor melalui jalan-jalan protokol di Jakarta hanya diberlakukan untuk anggota TNI, Polri, dan petugas Dishub saja.
Selain itu tidak ada pengecualian. Termasuk bagi penyandang disabilitas.
Artikel ini ditulis oleh:

















