Jakarta, Aktual.co —Tidak semua bekas penghuni pemukiman liar di kawasan Waduk Ria Rio, Jakarta Timur akan direlokasi ke rumah susun Jatinegara Kaum, Jakarta Timur.
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan melihat dulu penghuni yang akan direlokasi. Karena ada beberapa persyaratan untuk menyeleksi mereka.
Kalau dia merupakan penyewa lahan, maka tidak akan mendapat jatah relokasi. “Kalau dia pemilik yang nyewain juga, enggak bisa kita kasih unit rusun. Kalau dia punya rumah lain juga, enggak bisa kita kasih,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Senin (17/11).
Selain persyaratan itu, warga yang direlokasi juga harus mengantongi KTP DKI alias bukanlah pendatang.
Dari seleksi itu, kata Ahok, dari 106 keluarga di kawasan tersebut hanya 47 keluarga yang layak direlokasi ke rusun Jatinegara Kaum. Karena mereka memiliki KTP DKI Jakarta. “Kita lihat sisanya ternyata penyewa, dari luar kota, enggak punya KTP Jakarta.”
Untuk penghuni yang merupakan pendatang dan menyewa rumah di kawasan tersebut, tidak akan diberikan kompensasi apapun dari Pemprov DKI.
“Karena kamu penyewa, dari luar Jakarta, kita enggak mau kasih kamu. Pulang kampung aja kamu, enggak usah banyak ribut,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada hari Sabtu lalu (15/11), warga pemukiman liar di Waduk Ria Rio sempat ricuh dengan ribuan aparat gabungan dari TNI, polisi, dan Satpol PP ketika aparat melakukan penggusuran dan penertiban terhadap ratusan rumah yang mendiami 2 RT di kawasan sekitar Waduk Ria Rio.
Rencananya di kawasan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan proyek perluasan waduk, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), dan pembuatan ratusan sumur resapan di area seluas 25 hektar itu untuk mencegah terjadinya musibah banjir yang selalu menggenangi kota Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: