Jakarta, Aktual.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menampilkan sikap yang berbeda dengan bawahannya M Taufik. Prasetyo secara terang mengakui adanya pertemuan dengan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Menurut politikus PDIP itu, pertemuan dengan salah satu bos perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta itu terjadi hanya satu kali.

“Silaturahim kan tidak masalah. Saya kan bekas salah satu karyawan beliau (Aguan). Sekali (bertemu Aguan),” ungkap Prasetyo, usai diperiksa penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5).

Pertemuan tersebut diduga digelar Januari 2016. Dalam pertemuan itu, Aguan dan DPRD DKI ditengarai bersepakat meloloskan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta ihwal Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Pertemuan yang digelar di kediaman Aguan di daerah Pantai Indah Kapuk, awal Januari 2016 itu, hadir Prasetyo, Wakil Ketua M Taufik, Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI Muhammad Sangaji dan Ketua Panitia Khusus reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Terpisah, pengacara tersangka Ariesman Widjaja, Adardam Achyar mengakui, kliennya ikut terlibat dalam pertemuan tersebut. Tapi, Adardam menampik pertemuan membahas soal raperda.

“Kalau tidak salah Pak Ariesman kebetulan mampir ketemu dengan mereka, jadi bukan pertemuan yang diagendakan khusus membahas tentang raperda,” kata Adardam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).

Tak hanya Adardam, Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi melalui pengacaranya, Irsan Gusfrianto, juga mengakui pertemuan tersebut. “Bang Uci itu diajak sama kakaknya (M Taufik),” kata Irsan, Senin (18/4).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun tidak membantah adanya kesepakatan ‘fee’ antara Aguan dan petinggi DPRD DKI itu. Namun, dia belum bisa menjelaskan berapa nominal kesepakatan itu.

“Saya belum dalami detil soal jumlahnya,” kata Saut, lewat pesan elektronik kepada Aktual.com, Jumat (22/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby