Jakarta, Aktual.com – Kubu Cristoforus Richard merasa kecewa atas hasil sidang tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3). Bukan hanya soal besarnya tuntutan jaksa, namun Cristoforus merasa dirugikan atas keputusan jaksa yang tidak menghadirkan saksi penting dalam perkara ini.

“Harusnya jaksa ini tidak layak menjadi jaksa di Indonesia. Pertama dia melanggar pasal 160 ayat 1 c, atau jangan-jangan dia tidak tahu jaksa itu,” kata Penasihat Hukum Cristoforus, Wayan Sudirta kepada wartawan, Selasa (13/3).

Pasal 160 ayat 1 c berisi tentang diperbolehkannya pemanggilan saksi meskipun sudah masuk sidang tuntutan. Sebab sejak awal kasus ini bergulir dipersidangan, tak sekalipun jaksa menghadirkan saksi atas nama Eny Sulaksono.

“Sehingga saksi Eny Sulaksono yang sudah ada dalam BAP, dibacakan tidak, dihadirkan juga tidak. itu pelanggaran fatal,” ungkapnya.

Padahal dalam surat dakwaan, saksi Eny punya porsi cukup besar yakni 19 halaman. Wayan menekankan seberapa penting kesaksian Eny dalam memperjelas perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: