“Seumur hidup saya baru ini melihat jaksa senekat ini melanggar UU. Belum ada jaksa yang mengabaikan keterangan saksi yang ada di BAP,” keluhnya.
Belum lagi tuntutan jaksa yang dianggapnya berlebihan. Padahal di tingkat perdata dan PTUn, kliennya menang dan berhak atas kepemilikan lahan di Ungasan, Bali.
“Dalam kasus ini banyak manipulasi. Banyak aktor-aktor di depan dan dibelakang. Ini hanya ada aktor besar yang bisa menggerakkan aparatur seperti ini,” kritiknya.
Artikel ini ditulis oleh: