Sorong, Aktual.com – Kantor imigrasi wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat mendepak tiga warga negara asing asal Tiongkok, yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia. Ketiga WNA tersebut dipulangkan dengan pesawat Batik Air dari Bandara DEO Kota Sorong menuju Jakarta.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sorong Aryaduta Barus mengatakan, bahwa sesuai jadwal ketiga orang asing itu, akan diberangkatkan dari Jakarta ke negara asalnya pada Sabtu 7 Januari 2017.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal China tersebut hingga dipulangkan adalah memiliki izin kunjungan, tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal,” ujarnya di Sorong, Jumat (6/1).
Dia menjelaskan, ketiga warga negara asing itu diciduk oleh tim imigrasi saat melakukan operasi pengawasan orang asing pada 31 Desember 2016.
“Mereka ditemukan di sebuah gudang di Jalan Panjahitan Kota Sorong sedang membeli ikan hasil tangkapan masyarakat untuk dikirim ke Tiongkok melalui Jakarta.”
Dikatakan, aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap untuk dipulangkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu