Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menduga pelaporan yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said (SS) kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merupakan wujud pelemahan lembaga legislatif.
“Saya kira (laporan Sudirman Said) ini mekanisme yang tidak betul, campur tangan eksekutif ke internal legislatif. MKD adalah untuk legislatif, bisa saja ini pelemahan untuk legislatif kita,” kata Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Senin (30/11).
Dari sisi legal standing pelaporan Sudirman Said ke MKD jelas-jelas bisa diperdebatkan, karena dalam ketentuan perundang-undangan yang bisa melaporkan ke MKD adalah anggota, pimpinan dewan dan masyarakat.
“Ini kan (surat laporan Sudirman Said) membawa kop pemerintah,” kata Fadli.
Oleh karena itu, Fadli menganggap surat laporan Sudirman Said ke MKD adalah surat pelaporan yang tidak sah.
“Itu ‘barang haram’ yang dibawa Sudirman Said, masa barang haram diterima dengan karpet merah. Ini sudah melanggar. Kalau ini jadi preseden bisa saja nanti setiap sekjen, dirjen di setiap kementerian melapor ke MKD karena tidak suka dengan anggota Dewan,” jelas Fadli.
Artikel ini ditulis oleh: