Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selasa (29/9/2015). Hakim memutuskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lantaran tidak sesuai dengan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Achmad Rifai memutuskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) tidak sah.

Menurut Hakim yang memimpin sidang praperadilan PT VSI itu, penggeledahan yang dilakukan Kejagung batal demi hukum lantaran tidak sesuai dengan izin penetapan penggeledahan yang dikeluarkan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penggeledahan yang dilakukan Termohon (Kejagung) tidak sesuai dengan penetapan PN Jakpus, sehingga kegiatan penggeledahan harus dinyatakan tidak sah,” kata Hakim Achmad saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Selasa (29/9).

Atas keputusan tersebut, maka secara otomatis kegiatan selain penggeledahan, yakni penyitaan juga dianggap tidak sah. Karena dua kegiatan itu, penggeledahan dan penyitaan adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan.

“Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon (Kejagung) pada 12-14 Agustus 2015 di kantor Pemohon. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita milik Pemohon sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan,” kata Hakim.

Seperti diketahui, dalam surat izin penggeledahan yang terbitkan Kepala PN Jakpus tertulis bahwa alamat yang diperbolehkan untuk digeledah, yakni kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta.

Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sementara yang digeledah justru kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower Senayan City, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu