Jakarta, Aktual.com — Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu keharusan.
Pasalnya, UU KPK saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan hukum di Indonesia.
“UU KPK sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan,” ujar Trimedya di Cikini, Jakarta, Rabu (23/12).
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi III meminta kepada masyarakat untuk tidak memandang revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan KPK. Menurutnya, DPR RI hanya ingin melakukan penyempurnaan UU tersebut.
“Kebutuhan kuat untuk melakukan revisi UU KPK selama ini kerap disalahpahami sebagai langkah parlemen untuk melemahkan KPK. Padahal sebagai bentuk penyempurnaan UU KPK,” tandas Trimedya.
Artikel ini ditulis oleh: