Surabaya, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyatakan, bahwa sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diberlakukan pemerintah terdapat masalah dari sisi syariah. MUI sekaligus menepis bahwa fatwa tersebut sengaja digulirkan untuk kepentingan tertentu.

“Enggak ada, bisnisnya siapa? Enggak ada. Itu keluar dalam rangka Ijtima Ulama, ada sekitar 700-an Ulama se-Indonesia, masa mereka dimanfaatkan BPJS?” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’aruf Amin di Ponpes Mambaul Maarif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8).

Menurutnya, BPJS Kesehatan dijalankan tidak sesuai dengan syariat Islam. Namun demikian, sistem jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia tersebut tetap bisa dijalankan. Namun, sifatnya hanya untuk sementara sampai dilakukan perubahan atau pun perbaikan.

“Kalau sudah ada fatwanya tinggal dibuat produknya. Produk itu perlu memperoleh kesesuaian syariah dulu baru dinyatakan BPJS Kesehatan Syariah. Itu nanti ada aspek yang harus diperhatikan,” kata Ma’ruf.

Ditambahkan pula, bahwa aspek-aspek BPJS tidak sesuai syariah menyangkut akad atau perjanjian antara peserta dengan pengelola BPJS, kemudian menyangkut pengelolaan dana dari peserta serta kejelasan penggunaannya dana dimaksud seandainya diinvestasikan.

“Kalau sudah jelas syariah-nya tinggal dinyatakan saja. Manfaatnya jelas lebih besar, tapi perlu diperbaiki,” tandas Ma’ruf.

Pihaknya berharap ke depan dengan adanya fatwa BPJS tidak sesuai syariah akan dilakukan perubahan. Ia mencontohkan bagaimana aturan-aturan syariah yang diberlakukan di bank dan asuransi.

Artikel ini ditulis oleh: