Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tetap bersikukuh memasukkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di APBD 2015, meski telah diminta untuk direvisi dan diberi teguran oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat karena dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Apa yang menjadi rekomendasi gubernur agar ADD di APBD 2015 untuk direvisi dan disesuaikan dengan Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa. Pemkab Lombok Tengah akan tetap melaksanakan itu, namun kekurangannya akan disisipkan di APBD Perubahan 2015,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum, Aset, Organisasi, dan Keuangan Setda Kabupaten Lombok Tengah HM Nursiah, di Mataram, Jumat (16/1).
Menurut Nursiah, meski Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendapat teguran, pihaknya akan bersikukuh memasukkan anggaran ADD di APBD 2015 meski tidak sebesar sesuai dengan UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Kita akan tetap mengajukan ADD di APBD 2015. Tetapi, kalaupun tidak sesuai atau dianggap kurang masih bisa dianggarkan di APBD Perubahan,” ujarnya.
Secara normatif jika merujuk pada UU 6 tahun 2014, ADD yang dialokasikan untuk setiap desa tidak mungkin bisa dipenuhi sekaligus oleh pemerintah daerah, mengingat keterbatasan anggaran yang di miliki oleh setiap pemerintah kabupaten berbeda-beda.
“Karena tidak mencukupi semuanya harus dianggarkan di APBD 2015, maka ADD selanjutnya akan disisipkan di APBD Perubahan 2015.”
Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya memberikan teguran terhadap lima kabupaten, karena tidak sesuai memberikan ADD sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Biro Keuangan Setda NTB Hj Putu Sehely Handayani menyatakan kelima kabupaten itu diantaranya Lombok Tengah, Bima, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Dompu.
“Semestinya dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota paling sedikit 10 persen setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) harus dialokasikan kepada desa. Tetapi, kenyataannya di dalam APBD 2015 yang diajukan kelima kabupaten tidak sesuai dengan Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang desa,” ujarnya.
Dalam APBD 2015 yang diajukan kelima kabupaten yaitu Lombok Tengah hanya mengalokasikan Rp24,324 miliar lebih, padahal seharusnya Rp97, 007 miliar lebih. Begitu juga dengan Kabupaten Sumbawa Barat seharusnya Rp18,700 miliar lebih, tetapi Rp2,661 miliar lebih.
Selanjutnya, Kabupaten Lombok Utara seharusnya Rp6,874 miliar lebih, tetapi hanya mengaloikasikan Rp4,307 miliar lebih. Kemudian, Kabupaten Bima Rp3,048 miliar lebih, tetapi Rp2,242 miliar lebih.
“Malah Kabupaten Dompu tidak sama sekali mengalokasikan dana desa di APBD, semestinya ada alokasi sebesar Rp2,103 miliar.”

Artikel ini ditulis oleh: