Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan demonstrasi memadati jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Ribuan massa ini menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama menginap di Masjid Istiqlal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menguras tenaga semua pihak, bahkan menyebabkan gesekan panas antara masyarakat dan kepolisian belakangan ini.

Untuk itu, Direktur Indonesian Police Watch Polri Neta S Pane mendesak kepolisian segera menahan Ahok. Sebab, Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam hal ini mengulangi perbuatannya.

“Jika tidak segera menahan Ahok berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum,” ujar Neta kepeda redaksi, Selasa (29/11).

Lebih jauh Neta berpendapat, sikap berbeda ditunjukkan kepolisian dalam menangani kasus penistaan agama oleh Ahok ini. Padahal, polisi biasanya melakukan penahanan bagi pihak yang belum jelas perkaranya. Namun, berbeda dengan kasus Ahok ini, polisi justeru mengistimewakan.

Dia pun menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok. Jelas dalam undang undang seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Yang terjadi pada Ahok adalah dia mengulangi perbuatannya, dengan cara menuding bahwa para pendemo 411 mendapat bayaran dari pihak tertentu. Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi akibat mulutnya tersebut.”

Jika dibiarkan, dikhawatirkan Polri bisa membuat gesekan antara masyarakat yang akan terus melakukan demo menuntut agar Ahok segera ditahan. Juga pertikaian antar elit politik semakin panjang.

Laporan: Musdianto

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu