Jakarta, Aktual.com — Politikus Golkar Dodi Alex Noerdin mengaku heran dengan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tidak tanggap terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang mencabut surat keputusan kepengurusan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
“Masak seorang Menkumham mengabaikan kekuatan hukum tetap, bagaimana dengan warga negara lain terhadap penegakan hukum kita. Akan menjadi preseden buruk bagi pengakuan hukum itu sendiri,” kata Dodi, di Jakarta, Jumat (23/10).
Menurut Dodi, meski sikap Menkumham itu tidak bertentangan dengan Undang-undang yang memberikan batasan waktu hingga 90 hari untuk mencabut SK dan mengeluarkan SK baru, penyelesaian yang cepat akan lebih baik.
“Yang jelas dia (menkumham) dibatasi UU, maksimal 90 hari. Itu lebih cepat lebih baik, dan kita bisa merangkul lainnya (kubu Agung Laksono),” tandas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.
MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Idrus Marham.
“Majelis Hakim mengabulkan kasasi pemohon,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang