Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – DPR RI meminta Pemerintah bersikap tegas untuk memungut pajak dari perusahaan provider digital seperti Google, Facebook,Yahoo dan Twitter.

Menurut anggota DPR Anang Hermansyah, ketegasan pemerintah soal pajak terhadap warganya semestinya juga diikuti dengan ketegasan serupa kepada perusahaan asing di Indonesia.

“Pemerintah harus tegas dan keras untuk memungut pajak dari perusahaan provider seperti Google, Facebook, Yahoo dan Twitter serta provider lainnya,” ujar Anang di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).

Anang menilai, momentum program Tax Amnesty yang dianggap berhasil di tahap pertama ini, mesti dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan seperti Google dan lain-lainnya.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah tegas kepada warganya namun lembek kepada perusahaan-perusahaan asing yang mencari keuntungan di Indonesia,” tegasnya.

Anang pun meminta Menkominfo dan Menkeu sinergis untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ada potensi pajak yang jumlahnya triliunan rupiah. Mereka cari duit di Indonesia semestinya mereka juga bayar pajak. Kemenkeu dan Kemkominfo harus sinergis untuk memungut pajak terhadap perusahaan-perusahaaan tersebut,” pungkas politikus PAN ini.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: