Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) akan memberikan sanksi pada Electronic Data Capturer (EDC) dan Hosts System yang belum memberlakukan PIN 6 digit pada kartu kredit mulai 1 Juli 2015. Hal itu disampaikan Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI.
“Kami akan memberikan sanksi pada EDC dan hosts system yang belum memberlakukan PIN 6 digit pada kartu kredit mulai 1 Juli 2015. Nanti akan kami kasih surat peringatan,” ujar Eni di Kantor BI Jakarta, Kamis (11/12).
Lebih lanjut dikatakan Eni, sanksi tersebut berupa surat peringatan dari BI dan kewajiban acquirer untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai penggunaan PIN 6 digit untuk kartu kredit.
“Sanksinya surat peringatan dari BI, lalu setiap acquirer itu wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan PIN 6 digit kartu kredit. Karena ini kan tidak boleh ada high cost, jadi kami ingin semuanya dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) menunda kebijakan terkait penggunaan PIN 6 digit pada kartu kredit. BI beralasan penundaan tersebut agar pemantauan dan evaluasi terhadap semua pihak bisa lebih lama dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















