Jakarta, Aktual.co —Tak terima bangunan miliknya di Karet Tengsin Jakarta Pusat dibongkar, M. Ali Ahmad ancam gugat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bukan hanya Ahok, dia juga akan menggugat Plt Walikota Jakarta Pusat, Rustam Effendi dan Camat Tanah Abang, Hidayatullah.
Masalahnya, Ali merasa pihak pemprov seperti tak menghargai proses pengadilan yang sedang dijalankannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) terkait sengketa tanah miliknya.
Alih-alih menunggu proses hukum selesai, bangunan miliknya yang berdiri di atas tanah miliknya keburu diratakan dengan tanah dan dikosongkan paksa oleh petugas Satpol PP dari Pemkot Jakarta Pusat dalam pembongkaran, Rabu (30/12) kemarin.
“Ini kan negara hukum, tapi mereka tidak mengindahkan gugatan yang telah kami daftarkan di PN Pusat,” ujarnya, usai pembongkaran, di Jakarta, Rabu (30/12).
Ali mengaku heran. Awalnya dia bersengketa di kepemilikan tanah. Tapi saat pembongkaran bangunan, pihak pemprov beralasan ini soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara objek tanah berupa tanah dan bangunan yang luasnya lebih dari 3.200 meter persegi itu diakui Ali, secara hukum sah merupakan miliknya. Yakni berdasar surat pelepasan hak tertanggal 3 Desember 1996.
Namun Ali tak sendirian mengaku sebagai pemilik tanah. Pemprov DKI juga punya pengakuan yang sama. Tanah bekas SDN 03 dan SDN 04 Karet Tengsin seluas 1.675 meter persegi yang berada di atas tanah tersebut diakui sebagai aset Pemda DKI dengan sertifikat Hak Pakai (HP) No.806.
Sama-sama saling mengklaim kepemilikan, Ali pun mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, 24 Desember 2014 dengan nomor perkara 611/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Ali menduga, setelah kepemilikan objek tanah tersebut diketahui Pemda DKI adalah miliknya, pembongkaran dan pengosongan tanah kemudian dialihkan ke alasan lain. Yakni dianggap tak mengantongi IMB.
Padahal, ujar Ali, kalau alasan dilakukan pembongkaran adalah soal IMB, itu bisa dibicarakan lebih dulu dan tidak asal bongkar. “Lagipula kendalanya selama ini kami tidak bisa mengurus IMB. Karena Pemda DKI mengaku tanah tersebut aset mereka,” kata dia.
Kepala Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Elisabet Ratu mengakui di kawasan itu memang ada dua persoalan. Pertama masalah kepemilikan tanah yang wewenangnya ada di Kecamatan. Masalah kedua, bangunan seluas 500 meter persegi itu tidak mengantongi IMB.
Ratu mengaku pihaknya sudah memberi surat pemberitahuan, dan surat peringatan. Namun tak diindahkan si pemilik bangunan.
“Jadi bangunan ini tanpa izin dan kita sudah berikan surat peringatan, segel dan bongkar sejak bulan November dan sekarang sudah jatuh tempo,” kata dia.
Ratu membantah pernyataan Ali bahwa sudah mencoba mengurus IMB dan dipersulit sehingga surat IMB tidak terbit.
“Itu tidak benar, mereka (Ali) tidak pernah mengurus surat IMB. Dan syarat utama mengurus surat IMB adalah sertifikat,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:














