Jakarta , Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta USD atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
“Bapak ketua majelis yang terhormat dan tim penuntut umum yang saya hormati, barusan kami berkonsultasi dengan terdakwa. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terdakwa juga akan mengajukan dan juga dari tim advokatnya, karena itu kami minta waktu bapak ketua,” ungkap penasihat hukum Karen, Luhut Pangaribuan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Maryono hanya memberikan waktu penyampaian eksepsi hingga Senin, 19 Februari.
“Eksepsi kami berikan kesempatan sampai nanti tanggal 19 ya pak, satu minggu,” kata Hakim Maryono.
Sebelumnya dikabarkan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi LNG.
Perbuatannya itu diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan pertama yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi