Dengan demikian, lanjut Tatan, sekelompok oknum yang mengatasnamakan kepengurusan Kadin Jawa Barat yang diketuai oleh Cucu Sutara (diangkat sebagai Wakil Ketua Umum/WKU Bidang
organisasi oleh Ketua Umum Tatan Pria Sudjana) tidak sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah (tetap).
“Secara hukum organisasi, berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor SKEP/023/DP/III/2019
merupakan kepengurusan Kadin Jawa Barat yang sah dan memiliki legitimasi, tanpa adanya gugatan dari siapapun dan dari pihak manapun, sehingga kepengurusan Kadin Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024 yang diberikan mandat untuk menjalankan kewajiban atas tanggung jawab organisasi Kadin Jabar kepada ketua umum terpilih,” ungkap dia.
Tatan mengaku sudah melayangkan surat Nomor
00017/KU/III/2021 perihal pemberitahuan dan imbauan terkait Kadin yang tidak sah kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perangkat Daerah/SKPD/OPD Tingkat Jawa Barat, Mitra Sejajar Tingkat Jawa Barat, Kepala Daerah se-Jawa Barat, Para Pimpinan Partai Politik Tingkat Jawa Barat
Melalui surat yang dilayangkan itu, agar tidak melibatkan Cucu Sutara dan jajarannya ke dalam program-program Pemerintah Daerah sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah.
“Kami mengajak seluruh stakeholder masyarakat ekonomi Jawa Barat khususnya bidang
perdagangan dan perindustrian untuk menghormati proses hukum dan mempedomani hukum sebagai panglima tertinggi, apabila mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan maka akan menambah polarisasi dan kekacauan di lingkungan Kadin Jawa Barat,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin