Perlu diketahui juga, kata Tatan, bahwa Dewan Pengurus Kadin Indonesia bukan merupakan pejabat tata usaha negara, sehingga asas praduga rechmatig (Presumptio Iustae Causa) tidak dapat diterapkan terhadap keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia apabila terjadi gugatan ke Pengadilan. Dengan kata lain, segala keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak dapatĀ diterapkan selama ada upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan atas keputusan tersebut.
“Oleh karenanya, Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024 hasil Muprov VII di Cirebon Tahun 2019, yang memberikan mandat kepada ketua umum terpilih yaitu Tatan Pria Sudjana, tetap menjalankan program-program Kadin Jawa Barat baik yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan khususnya dalam pemulihan ekonomi dalam
pengembangan sektor industri dan perdagangan di era Covid-19,” jelasnya.
Tatan menjelaskan awal mula polemik yang terjadi di Kadin Jawa Barat, yang berujung penggkudetaan dirinya. Polemik sendiri, kata Tatan, diciptakan oleh Cucu Sutara yang sengaja menggerakkan Kadinda untuk mengkudeta dirinya sebagai Ketum Kadin Jabar.
Tatan mengatakan, awal mula terjadinya riak organisasi setelah ia mengadukan seorang pengurus Kadin Provinsi ke kepolisian karena melakukan pencemaran nama baik.
Nah, dari hasil pemeriksaan terungkaplah bahwa telah terjadi pembusukan terhadap pribadinya selaku Ketua Kadin Jabar oleh beberapa oknum yang sekarang telah diberhentikan.
“Jadi ini karena masalah pribadi oknum tersebut yang kemudian menyeret Kadin Jabar. Ini sungguh ironis,” ungkap Tatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin