Lebih ironisnya lagi, kata Tatan, ketika Kadin Jabar tengah membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. “Saat Kadin Jabar membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, terjadi kegaduhan dan polemik yang kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi,” ujar Tatan.
Karena hal itu, sejumlah orang yang melakukan kudeta tergadap dirinya, telah diberhentikan sebelum penyelenggaraan Musprovlub.
Namun demikian, belakangan Kadin Jabar di Purwakarta dituding ilegal. Dan dianggap penyelenggaraan Musprovlub melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang berlaku.
Dengan demikian, produk yang dihasilkannya pun tidak bisa diterima, sehingga Cucu Sutara dipilih sebagai Ketua Umum Kadin yang baru, cacat hukum.
“Ini siapa yang ilegal, jelas muprovlub dilakukan secara illegal. Penyelenggaraannya tidak sesuai AD/ART, dan peserta yang hadir justru yang sudah diberhentikan dari kepengurusan Kadin Jabar,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin