Jakarta, Aktual.co — Tak terima dinasehati, AS pria berusia 40 tahun tega menganiaya kakak iparnya Mas (46) dengan menggunakan velg mobil di Jalan B, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat. Alhasil korban pun mengalami luka cukup serius dibagian kepalanya.
“Korban bermaksud untuk menasihati tersangka yang sedang ribut dengan Hen,” ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, AKP Khoiri kepada wartawan, Kamis (29/1).
Menurutnya kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban yang melihat adiknya Hen (34) tengah bertengkar dengan pelaku. Saat itu pelaku meminta Hen untuk rujuk dan kembali kepadanya.
Namun pelaku malah membentak dan memarahi Hen. Melihat kejadian tersebut, korban pun mencoba menjadi penengah. Korban juga sempat memberikan nasehat kepada pelaku. Bukannya mendengarkan pelaku malah meradang.
“Tersangka langsung menyerang kepala korban menggunakan sebuah velg mobil,” tambahnya.
Dengan menggunakan gelas pelaku memukul bagian kepala korban. Tak sampai disitu pelaku juga menghajar korban dengan velg mobil ke tubuh korban.
“Korban mengalami luka robek kepala, dan mendapat 22 jahitan,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Palmerah Jakarta Barat. 
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid