Jakarta, Aktual.co — Tak terima dengan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saksi tersangka Fuad Amin Imron, Siti Tarwiyah mempraperadilankan lembaga tersebut.
“Saya mengajukan praperadilan, karena tidak terima dengan tuduhan penyidik yang menyebutkan saya selir Ra Fuad,” kata dia dalam jumpa pers di Bangkalan, Kamis (12/3).
Dia menganggap, apa yang dilontarkan penyidik KPK merupakan pernyataan tidak sopan, saat melakukan pemeriksaan Siti Tarwiyah sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi Fuad Amin di Mapolres Bangkalan, beberapa hari lalu.
Warga Jalan KH Moh Kholil VIII/54 RT/RW 001/010, Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota Bangkalan itu mengaku tersinggung dengan penyataan penyidik KPK yang menyebutkan dirinya istri simpanan Fuad Amin.
“Waktu saya diperiksa KPK di Mapolres Bangkalan, saya dituduh selirnya Fuad amin,” ujar Siti Tarwiyah.
Bahkan, penyidik KPK pada waktu itu menuduh bahwa mobil, rumah dan tanah, merupakan pemberian dari Fauad Amin. “Memang di Gang delapan rumah saya paling besar, tapi itu hasil kerja keras suami saya sebagai kontraktor.”
Yang jelas, lanjut Wiwik, sapaan akrap Siti Tarwiyah, pernyataan penyidik KPK mencemarkan nama baik keluarga. “Bahkan suami saya sangat marah mendengar cerita saya.”
Untuk itu, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 07.03.01/SK/MA/III/2015, pihaknya telah melayangkan surat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan bukti Perkara Nomor:20/Pid Prap/2015/PNJS.
“Surat tuntutan kami telah diterima PN Jakarta Selatan pada tanggal 10 Maret kemarin,” kata dia.
Kakak Siti Tarwiyah, Maidi, mengaku tidak terima dengan penyataan penyidik KPK. Dia pun meyakini adiknya tidak melakukan tindakan yang tidak etis.
Sebab selain mempunyai suami, dia juga mempunyai empat anak. Selain itu adat Madura terkait hubungan keluarga sangat keras. Jika memang terjadi perselingkuhan, maka pilihannya carok, kendatipun orang yang selingkuh itu merupakan tokoh agama dan pejabat publik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu