SONY DSC

Semarang, Aktual.com – Cara kekerasan berujung pada premanisme kembali dilakukan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam praktek bisnisnya. Hal ini dialami oleh Nur Kamal (40), warga Desa Puri, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi korban premanisme sejumlah petugas leasing di rumahnya, Sabtu (3/10).

Diceritakan Nur Kamal, saat itu dirinya didatangi beberapa petugas leasing (dept kolektor) berbadan tinggi tegap yang mengaku dari Adira Finance di Jalan Kiai Saleh, tepatnya di barat SMP Negeri 8 Pati.

Di bawah ancaman ketiga kolektor, korban tak berdaya, kemudian menyerahkan surat-surat dan kunci motor miliknya yang menunggak angsuran.

“Saya turut dibawa ke kantor Adira untuk tanda tangan surat penyerahan,” kata dia kepada wartawan di Semarang, Selasa (6/10).

Tidak terima motornya dirampas, korban didampingi sejumlah kerabatnya Senin (5/10), mendatangi kantor Adira untuk menyelesaikan masalah sengketa jual beli tersebut. Namun, pihak Adira menolak bernegosiasi, sehingga membuat Nur Kamal dan beberapa kerabatnya memutuskan untuk mendatangi Mapolres Pati, dengan tujuan melaporkan praktek premanisme dari pihak leasing tersebut.

Salah seorang kerabat korban, Mustaqim menegaskan, sesuai pasal 7 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, eksekusi barang yang memiliki akta jaminan fidusia harus terlebih dulu diajukan secara tertulis ke Kepolisian setempat.

“Adira tidak menunjukkan surat pemberitahuan ke Kepolisian saat mengambil barang,” ujarnya.

Selain itu, saat surat dan motor milik Nur Kamal diambil, petugas leasing itu tidak menunjukkan identitas serta surat tugas eksekusi. Hal inilah yang dianggap, pihak Adira menggunakan kaki tangan preman dalam eksekusi barang.

Atas aksi premanisme yang dilakukan Adira, Mustaqim menegaskan akan menggelar unjuk rasa di Kantor Adira Finance, di Jalan Kiai Saleh Rabu (7/10) pukul 09.00.

“Kami ingin ada tindakan tegas terhadap Adira,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polres Pati AKP Sugeng mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan korban. “Kami belum bisa bicara apa-apa, tapi yang jelas setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: