Jakarta, Aktual.com – Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Dani Setiawan mengatakan PT Freeport Indonesia sebaiknya mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan merubah status dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurutnya Freeport harus memahami tuntutan rakyat Indonesia dan memprioritaskan keberlangsungan berinvestasi di Indonesia dengan suasana yang kondusif daripada bersikap egois untuk mempertahankan keistimewaan yang ada di dalam Kontrak Karya (KK)

“Freeport tidak boleh meminta perlakuan yang berbeda, keberadaannya sama dengan perusahaan pertambangan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dani kepada Aktual.com, Senin (13/2).

Kemudian dia menambahkan, sikap Freeport menjadi batu ujian bagi pemerintah, apakah akan konsisten mempertahankan produk regulasi yang dikeluarkannya, atau malah tunduk kepada keinginan Freeport.

Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang menyetujui perubahan Kontrak Karya (KK) milik PT Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Berdasarkan Keterangan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono bahwa Kepmen tersebut didasari surat permohonan PT Freeport pada 26 Januari 2017

Selanjutnya, Persetujuan perubahan entitas kontrak terhitung 10 Februari 2017, pemerintah memberi waktu bagi Freeport untuk melakuan respon.

“Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan KK PT Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Jumat (10/2).

Namun kemudian Freeport merespon dengan penolakan atas IUPK yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, Ingasius Jonan. VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan IUPK yang dikeluarkan oleh Pemerintah, tidak sesuai harapan Freeport.

Sebelumnya Freeport mengajukan permohonan perubahan KK Menjadi UPK disertai beberapa persyaratan. Diketahui, diantar hal yang diinginkan Freeport yaitu keistimewaan sistem pajak nail down atau lex specialis (tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak tersebut diteken) sebagaimana yang berlaku dalam KK. Sedangkan sistem perpajakan dalam IUPK, berlaku secara prevailing law (berubah-ubah mengikuti aturan yang berlaku).

“PT Freeport Indonesia akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK. Persyaratan ini diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang PT Freeport Indonesia,” pungkas Reza.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan