Jakarta, Aktual.co — Kuasa Hukum Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan putusan hakim yang telah mengganjar kliennya tiga tahun penjara.
Otto menilai, Hakim yang dipimpin oleh Saiful Anwar itu tak mempertimbangkan sama sekali fakta persidangan. Apalagi, hakim hanya mengutip berdasarkan keterangan saksi Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi Rubiandini.
“Terus terang, kami kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tidak memperlihatkan fakta yang ada. Semua kutipan pertimbangan hakim hanya didasarkan pada seorang saksi saja (Deviardi). Tak diperhatikan keterangan saksi dari Rudi Rubiandini,” kata Otto usai persidangan, Kamis (20/11).
Terlebih lagi, sambung Otto eks Kepala SKK Migas dan pelatih golfnya Rudi adalah saksi untuk Artha Meris. Sehingga hakim dapat mempertimbangkan kesaksian keduanya.
“Tentunya kalau sama-sama saksi, ada alasan untuk memperimbangkan dua- duanya. Meski begitu, kami menghormati putusan hakim. Namun Pertimbangannya tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Dia pun mengaku, masih akan pikir-pikir apakah akang mengambil jalur banding, atas vonis tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin sidang kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas, Saiful Anwar manjatuhi hukuman kepada Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon 3 tahun bui.
“Mengadili menyatakan Artha Meris Simbolon meyakinkan dan bersalah serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi hukuman kepada Artha Meris Simbolon selama 3 tahun penjara ” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Majelis hakim juga mengganjar penyuap Rudi Rubiandini itu dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai, Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai USD 522.500. Uang tersebut diperuntutkan untuk Rudi melalu Deviardi yang merupakan pelatih golf Rudi Rubiandini. Jika dihubungkan dengan saksi-saksi mejelis hakim menilai hal tersebut terpenuhi unsur memberi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby