Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa semua proses penjualan yang dilakukan BPPN terhadap penjualan piutang (cessie) tahun 2003 lalu sudah selesai.
Namun demikian, jika memang ada proses penyidikan dengan menjadikan PT Victoria Securities Indonesia sebagai langkah awal, maka tidak masalah untuk diusut oleh Kejaksaan Agung.
“Kasus BPPN ini silahkan saja, semua sudah clear kalau BPPN itu. Kalau mau dibuka lagi dari victoria tidak ada masalah kita,” ucap Trimedya, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (31/8).
Ketua DPP PDIP itu mengatakan bahwa tidak ada hubungannya jika pihak kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Megawati Soekarnoputri lantaran saat itu menerbitkan keppres pembentukan BPPN dan memberi diskon besar-besaran terhadap aset BPPN.
“Tidak ada kaitannya dengan ibu Mega, kalau dalam sistem hukum kita yang seharusnya dimintai keterangan kepala BPPN dong, kan ada beberapa dan berganti-ganti ketika itu,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang