Jakarta, Aktual.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika dalam waktu tiga bulan tidak menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, sebagai tersangka korupsi Bank Century.

“Saya akan ajukan upaya hukum gugatan baru jika termohon (KPK) selama tiga bulan belum tetapkan Boediono sebagai tersangka,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Boyamin menyampaikan hal tersebut menanggapi putusan Hakim tunggal Martin Ponto Bidara, yang menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan.

“Kami akan mengajukan gugatan baru,” ucap dia.

Menanggapi hal itu, Martin pun mempersilakan MAKI kembali mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugat KPK.

“Silakan saja,” timpal Martin.

Usai persidangan, Boyamin kembali mengatakan, jika KPK belum menetapkan nama-nama yang sudah masuk dalam putusan kasasi mantan Deputi Gubenur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, terutama Boediono, maka pihaknya akan kembali melakukan upaya hukum.

“Kalau belum ada tersangka siapapun, terutama Boediono, bagi saya, itu berarti gugatan baru lagi. Tadi dinyatakan, bahwa tidak ada upaya hukum banding dan kasasi, upaya hukumnya gugatan baru,” kata Boyamin.

Gugatan baru nanti, lanjut Boyamin tetap seperti pada praperadilan kali ini. “Saya gugat lagi kalau belum tetapkan Boediono sebagai tersangka, karena tadi, kan masih 1 bulan (KPK baru terima salinan kasasi) dianggap terlalu dini dan maklumi masih butuh waktu untuk pendalaman dan analisa,” ujar dia.

Namun jika sudah tiga bulan kedepan KPK belum menetapkan tersangka, maka sudah empa bulan tidak menangani perkara Boediono Cs.

“Ditolak ukuranya di situ. Kalau 3 bulan nanti dimaklumi lagi, masa 6 bulan dimaklumi lagi, saya kira hakim juga nanti naik tahapan,” ungkapnya.

Boyamin menjelaskan, alasan dikabulkannya kasasi jaksa KPK tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No.861 K/Pid.Sus/2015 dengan memvonis Budi Mulya selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsidair 8 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya majelis berpendapat, Budi Mulya selaku Deputi Gubenur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat lainnya sebagaimana disebutkan nama–nama dalam surat dakwaan penuntut umum.

Terbuktinya Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tersebut menjadikan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, dan Robert Tantular, diduga kuat terlibat kasus ini.

Selain itu, vonis juga memasukkan nama lainnya dalam perangkap korupsi Century atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, karena Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan