Jakarta, Aktual.com – Aksi korporasi yang dilakukan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dalam penerbitan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan metode Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rigths issue senilai Rp10,33 triliun terancam batal.
Pasalnya, emiten GREN belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK. Sehingga, kata dia, regulator pasar modal itu hingga kini belum memberikan pernyataan efektifnya.
“OJK belum memberikan pernyataan efektif, karena ada beberapa syarat belum dilengkapi. Seperti dalam ketentuan, kalau menggunakan standby buyer (pembeli siaga) maka harus di-disclose (diungkapkan),” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta, Rabu (14/12).
Menurut Nurhada, dari prospektus terakhir yang disampaikan emiten GREN itu belum menyampaikan secara jelas, pihak mana saja sesunguhnya pembeli siaga dari rigth issue yang telah di turunkan nilainya dari Rp40 triliun itu.
“Mereka hanya menyampaikan pembeli siaganya investor, nah investornya itu siapa? Belum jelas. Mereka belum transparan,” terang dia.
Lebih lanjut dia menegaskan, pihak OJK sangat berkepentingan untuk mengetahui siapa sesungguhnya pembeli siaga itu. Karena ini sesuatu yang penting. Jika investor tersebut terafiliasi, maka harus memenuhi beberapa syarat. Apalagi, nominal aksi itu sangat besar, sehingga jika ada perubahan pemegang saham baru dibutuhkan ketentuan lain.
“Misalnya, perlu tender offer dan lain sebagainya. Makanya, kami ingin memastikan siapaka pihak baru atau pihak lama yang akan menambah kepemilikan itu,” ungkap Nurhaida.
Selain itu, prospektus yang disampaikan GREN juga belum menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan dana hasil rigths issue tersebut. Dalam prospektus tersebut, kata Nurhaida, hanya untuk membayar utang, namun tidak terdapat rincian yang lebih detail.
“Di propektus disebutkan untuk bayar utang. Tapi tidak dirinci utang itu munculnya kapan dan utang kepada siapa? Mestinya hal seperti itu perlu dijelaskan,” papar dia.
Sebagi informasi, dalam aksi korporasi ini, jumlah saham baru yang diterbitkan GREN sebanyak 18.776.447.164 saham. Dan setiap pemilik satu saham lama yang tercatat namanya dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 13 Desember 2016 pukul 16.00 WIB itu, berhak atas empat HMETD. Kepemilikan saham investor akan terdilusi 80%, jika pemegang saham tidak mengeksekusi haknya.
Dalam prospketus itu juga dijelaskan bahwa Natural Crystal Holdings, pemegang saham utama GREN, tidak akan mengeksekusi haknya. Sementara ini Natural Crystal Holding Inc memegang 53,26 % kepemilikan GREN dan First Value Limited sebesar 8,35%.
Adapun, harga saham baru GREN ditetapkan sebesar Rp 550 atau nilai premium dibandingkan rentang perdagangan harga saham perusahaan dalam tiga bulan terakhir di angka Rp181-Rp 354 per saham.(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid