Jakarta, Aktual.com — Seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni ditangkap KPK, karena terlibat kasus dugaan suap terkait sidang perkara korupsi BPJS 2014 di Subang.

Namun Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono sangat menyesalkan bahwa dalam operasi tangkap tangan disertai penggeledahan, yang dilakukan pada 11 April 2016 lalu di Kejati Jabar, penyidik KPK tidak menyertakan berita acara dan surat perintah.

“Ya jadi, kami tidak menerima berita acaranya, kami juga meminta surat perintahnya juga tidak ditunjukan. Kami kan khawatir anggota kami diculik,” kata Feri Wibisono di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).

Selain itu, Feri yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK juga mengaku tidak diberitahu barang bukti apa saja yang diangkut dalam OTT tersebut. Sebab dikhawatirkan, barang bukti nantinya akan berubah bilamana tidak disertai lampiran berupa berita acara.

“Kami kan khawatir jumlah barang yang dibawa (penyidik KPK) itu apa saja. Kan bisa berubah. Itu yang kami komplain, demi kebaikan KPK juga.”

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi‎, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi BPJS 2014 Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain Ojang, KPK juga menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Setelah 1×24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Raharjo ‎di Gedung KPK, Selasa (12/4).

Tersangka dalam dugaan suap ini adalah Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani‎, Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Jajang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BPJS, Leni merupakan istri dari Jajang.

Sementara Deviyanti dan Fahri merupakan jaksa penuntut umum yang menjadi penuntut Jajang dalam kasus BPJS tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu