Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan penetapan status tersangka kepada publik.
Hal itu dilontarkan menanggapi penetapan status tersangka kepada Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Rudiyanto. KPK memang tidak mempublikasikan penetapan tersebut.
“Bukan kewajiban KPK mempublikasikan tersangka,” ujar Johan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11).
Mantan juru bicara KPK itu beralasan, tidak adanya pengumuman penetapan tersangka kepada pejabat anak perusahaan Ciputra Group itu, lantaran dianggap bisa mengganggu proses hukumnya.
“Sering juga, misalnya karena faktor belum geledah, nggak kita ungkap,” kilah Johan. Padahal, KPK sendiri dapat melakukan penggeledahan sebelum adanya penetapan status tersangka.
Sebelumnya, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rudiyanto yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal Tahun 2012 pada Selasa 24 November 2015.
Rudiyanto diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 silam. Namun penetapan pejabat anak perusahaan Ciputra Group ini tidak pernah diumumkan secara resmi oleh KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama, Syaeful Jamil.
Keduanya diduga telah menggelembungkan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Tindakan mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp8 miliar. Keduanya diketahui telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan dengan putusan masing-masing lima tahun penjara.
Pada pengembangannya, Rudiyanto selaku Direktur PT COM, dia diduga secara bersama-sama Ikmal Jaya telah berupaya memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal.
Tindakan Rudiyanto diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 35 miliar. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan