Padang, Aktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pengelola angkutan daring atau online agar segera mengurus izin sebelum akhir April 2018.

“Jika tidak juga mengurus izin, kita akan tindak tegas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran di Padang, Selasa (10/4).

Ia menjelaskan itu terkait segera berakhirnya waktu sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyelenggaraan angkutan sewa khusus (angkutan daring) pada akhir April.

Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2008 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 diterbitkan pada akhir Januari 2018.

Sesuai aturan ada jeda waktu tiga bulan untuk sosialisasi sebelum aturan itu resmi dilaksanakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara