Sanksi terhadap angkutan daring itu akan dikoordinasikan dengan Forum Lalu Lintas Angkutan dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang di dalamnya terdapat unsur penegak hukum.
Hingga minggu ke dua April 2018 jumlah angkutan dari yang telah mengajukan izin baru tujuh unit di bawah satu perusahaan dengan lokasi di Bukittinggi.
Padahal estimasi angkutan daring yang beroperasi di daerah itu hampir mencapai 1000 unit. Diduga pemilik angkutan masih menunggu kebijakan pemerintah tentang keberadaan mereka.
Jika memang akan ada sanksi, mereka ingin memastikan sanksi seperti apa yang akan diterapkan. Sambil menunggu itu, mereka tetap beroperasi seperti biasa. “Keadaan ini tidak hanya di Sumbar, tetapi hampir merata secara nasional,” kata Amran.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara