Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihrdjo mengatakan ke depan perusahaan aplikasi angkutan daring (online) harus menjadi perusahaan transportasi sesuai hasil rapat dengan Staf Kepresidenan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia menyebutkan terdapat dua hal alasan kuat yang menjadikan aplikator harus jadi perusahaan transportasi. Pertama aplikator ini memberi upah, kedua mengatur operasional ojek atau taksi itu sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara