Jakarta, Aktual.com – Meskipun tempat ibadah tapi kalau menyalahi izin bangunan bakal tetap dibongkar.
Pernyataan itu ditegaskan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait rencana membongkar Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, Jakarta Timur.
Disampaikan Ahok, dirinya sudah memberitahu ke Walikota Jakarta Timur kalau tempat ibadah itu tidak mengantongi
“Saya sudah kasih tahu Pak Wali Kota, kalau Gereja itu enggak ada izin. Kalau tempat ibadah sudah lama ya dibuat izinnya, kalau die enggak buat, melanggar mesti tetap kita bongkar,” ujar dia di Balai Kota, Rabu (22/7).
Ditegaskan dia, rencana pembongkaran gereja di Jatinegara murni soal aturan. Dia minta hal itu tidak dikaitkan dengan masalah lain, apalagi soal insiden Tolikara.
“Kami tidak mau jika (keputusan) dibongkar atau tidak karena dipengaruhi oleh tekanan orang. Tidak ada urusan, ini negara ada konstitusi, ada aturan,” ungkapnya.
Gereja di Jatinegara yang dimaksud Ahok merupakan bangunan yang perizinannya sebagai tempat ibadah sudah sejak lama tidak diurus. Bangunan tersebut sudah ada sejak bertahun-tahun yang lalu sebagai rumah tinggal.
Akan tetapi, fungsinya lambat laun berubah menjadi rumah ibadah. Pihak gereja sudah diberi waktu untuk mengurus perizinan gereja itu. Akan tetapi sampai saat ini, perizinan belum juga diurus.
Artikel ini ditulis oleh: