Hakim utama muda/ Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto, memimpin persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Pool/Kumparan/Aditia Noviansyah

Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) turut merasakan kesulitan yang dialami wartawan untuk meliput proses sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata Ketua KY, Aidul Fitriciada, majelis hakim kasus Ahok bisa memberi izin ke wartawan untuk meliput, namun tidak diberikan secara langsung atau ‘live’.

“Iya kalau saya berharap sebenarnya media tetap diperbolehkan meliput, tapi tidak langsung. Kan begitu ya, merekam tapi tidak langsung,” kata dia, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Klaim dia, KY sudah mempertanyakan secara resmi larangan majelis untuk merekam proses persidangan. Pasalnya bukan hanya wartawan, KY pun tidak diizinkan untuk merekam, baik gambar maupun suara dalam persidangan kasus Ahok.

“Kami sudah coba meminta konfirmasi kepada hakim. Kami mempertanyakan, kenapa misalnya, jangankan media, KY saja tidak boleh merekam,” sindrinya. Tapi sayang, hingga kini belum ada jawaban dari pihak majelis.

Meski begitu, sambung Aidul, KY tetap memantau terus jalannya persidangan kasus Ahok. Dimana salah satu tujuan pemantauan ialah untuk meminimalisir potensi pelanggaran oleh majelis.

“Kami ada staf, tentu saja memantau. Kami kan biasanya ada kamera juga, terus merekam, karena penting untuk proses pembuktian nantinya,” tutupnya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby